Jakarta – Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan (LAMGAMA) resmi diluncurkan pada Rabu, 9 September 2026, di Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk Nomor 36-37, Kecamatan Gambir, Jakarta, dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis). Peluncuran dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., mewakili Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. yang berhalangan hadir, bersama Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT, Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, S.T., dan dihadiri jajaran pejabat eselon I dan II Kementerian Agama.

Direktur Eksekutif LAMGAMA, Prof. Dr. Ahmad Thib Raya, M.A., menegaskan bahwa lembaganya telah siap menerima pengajuan akreditasi, mulai dari akreditasi pertama, reakreditasi, hingga akreditasi unggul, untuk program studi keagamaan dari enam rumpun pendidikan tinggi keagamaan, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. “Hari ini merupakan hari yang membanggakan kita semua, terutama dari perguruan tinggi keagamaan, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Insyaallah, setelah ini, menurut nasihat dari majelis, kami sudah menerima pengajuan akreditasi, baik akreditasi pertama maupun reakreditasi dan akreditasi unggul,” ujar Thib Raya. Ia memperkirakan LAMGAMA akan melayani sekitar 4.000–6.000 program studi dari seluruh rumpun agama.

Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT, Imam Buchori, menjelaskan bahwa LAMGAMA merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) ke-10 dalam ekosistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Menurutnya, terbitnya Peraturan BAN-PT tentang cakupan LAMGAMA menjadikan lembaga tersebut wajib menerima usulan pengajuan akreditasi sejak peraturan itu berlaku. “Dengan LAMGAMA sudah terbit peraturan BAN-PT tentang cakupan LAMGAMA. Maka sebenarnya LAMGAMA sejak saat itulah sudah wajib menerima usulan pengajuan akreditasi,” terang Buchori. Ia berharap seluruh perangkat pendukung, mulai dari instrumen, sistem informasi, asesor, kantor, SOP, hingga organisasi, telah siap agar proses akreditasi berjalan kredibel dan benar-benar menjamin mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebagai pelengkap kerangka regulasi, BAN-PT turut menerbitkan Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2026 tentang Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagai syarat perlu bagi program studi yang tercakup dalam LAMGAMA untuk memperoleh status Terakreditasi Unggul. Peraturan ini menetapkan sepuluh kriteria yang mencakup pengakuan masyarakat/dunia usaha-dunia industri atas keunggulan program studi, kelengkapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) beserta penerapan siklus Penetapan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan (PPEPP), kelengkapan dokumen kurikulum yang memuat visi keilmuan disertai substansi keagamaan serta integrasi ilmu dan moderasi beragama, kecukupan rasio dan kualifikasi dosen, efektivitas kinerja program studi dalam penyelesaian studi dan prestasi mahasiswa, tren daya tarik serta keterserapan lulusan di dunia kerja, hingga relevansi penelitian yang diukur dari luaran publikasi ilmiah dosen. Ambang batas setiap kriteria dibedakan menurut jenjang program studi, dengan syarat yang makin ketat pada jenjang lebih tinggi, misalnya rasio dosen terhadap mahasiswa aktif ditetapkan 1:30–35 untuk jenjang Sarjana, 1:20–30 untuk Magister, dan 1:10–20 untuk Doktor, sementara capaian luaran publikasi ilmiah dosen minimal 20 persen di jenjang Sarjana, meningkat menjadi di atas 25 persen untuk Magister dan di atas 30 persen untuk Doktor.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin Amin turut meminta agar proses asesmen akreditasi tidak hanya mengukur aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak program studi terhadap masyarakat. “Ada hal yang menurut saya perlu kita pertimbangkan, yaitu impact yang diberikan oleh program studi itu terhadap komunitas, terhadap masyarakat, terhadap umat, dan terhadap daerah di mana penyelenggaraan pendidikan itu dilaksanakan. Bagi saya, hal tersebut penting untuk menjadi salah satu pertimbangan, bahkan bisa menjadi pertimbangan utama untuk memberikan asesmen terhadap kualitas sebuah program studi atau juga mungkin nanti kelembagaannya,” ujar Kamaruddin Amin. Ia mencontohkan kiprah nyata alumni di tengah masyarakat sebagai salah satu indikator yang perlu turut dipertimbangkan dalam menilai dampak sebuah program studi.
Perkumpulan Ahli Manajemen Dakwah Indonesia (PAMDI) turut hadir dalam peluncuran ini sebagai salah satu dari puluhan perkumpulan dan asosiasi program studi yang tergabung dalam Perkumpulan Ilmuwan Rumpun Ilmu Agama (PIRIA). Delegasi PAMDI yang hadir terdiri atas Ketua Umum PAMDI, Dr. H. Cecep Castrawijaya, M.M., dan Sekretaris Jenderal PAMDI, Dr. Asep Iwan Setiawan.

Dr. H. Cecep Castrawijaya berharap bahwa dengan hadirnya LAMGAMA, lembaga ini dapat menjadi wadah pengembangan sekaligus kendali mutu bagi program studi keagamaan, khususnya Manajemen Dakwah. Partisipasi PAMDI dalam kegiatan ini diharapkan menjadi dasar koordinasi internal organisasi setelah peluncuran LAMGAMA, dengan menindaklanjuti hasil yang diperoleh melalui optimalisasi mutu Program Studi Manajemen Dakwah. Penguatan tersebut difokuskan pada tiga hal pokok yang menjadi perhatian LAMGAMA, yakni integrasi keilmuan, moderasi beragama, dan penyediaan sarana-prasarana ibadah serta fasilitas pendidikan lainnya yang memadai.