Pengurus Pamdi Hadiri Evaluasi Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

Pengurus Pamdi Hadiri Evaluasi Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

Bogor, 12 Oktober 2022. Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan bahwa pembimbing manasik haji diwajibkan mengikuti sertifikasi. juga telah meminta agar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah berkerja sama dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) segera menggel kembali sertifikasi pembimbing haji dan umrah.

Saat ini ada 20 PTKIN yang dapat menyelenggarakan sertifikasi pembimbing haji, yakni: UIN Bandung, UIN Semarang, UIN Surabaya, UIN Sumatera Utara, UIN Mataram, UIN Banten, UIN Jakarta, UIN Makassar, UIN Padang, UIN Yogyakarta, UIN Palembang, UIN Aceh, UIN Banjarmasin, UIN Tulungagung, UIN Jambi, UIN Riau, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, IAIN Purwokerto, IAIN Kudus, dan IAIN Surakarta.

Pengurus perkumpulan ahli manajemen dakwah pun ikut hadir dalam acara tersebut, diantaranya dewan pembina Prof. Dr. H. Ahmad Sarbini, M, Ag, yang sekaligus menjadi narsum pada acara tersebut, juga ketua umum PAMDI Dr. Cecep Castrawijaya, MM.MA dan Drs. Sugiharto, MA sebagai utusan dari Fdikom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Arsad menyebut, ada dua hal yang perlu segera disikapi PTKIN dalam kontek penyelenggaraan sertifikasi pembimbing manasik haji. Pertama, pemerataan pembimbing manasik haji bersertifikat. Saat ini, kata Arsad, keberadaan pembimbing manasik haji bersertifikat belum merata. Ada daerah yang jumlahnya banyak, dan ada yang masih sangat sedikit. “Bahkan, ada daerah yang belum memiliki pembimbing manasik haji bersertifikat,” paparnya. Padahal, petugas haji, utamanya para pembimbing manasik, disyaratkan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji. “Ini perlu segera ada solusinya. Kampus UIN dan IAIN penyelenggara sertifikasi juga mempunyai kewajiban dalam pemerataan pembimbing bersertifikat di seluruh provinsi. Lebih lanjut menyampaikan “Kita arahkan melalui sertifikasi bagaimana bisa membentuk pembimbing manasik haji yang moderat. Jemaah haji Indonesia banyak yang risti, baik umur maupun penyakit. ini perlu ada pola manasik yang lebih mengangkat tema kemudahan atau rukhshah dan pilihan-pilihan yang memberikan keleluasaan,” pungkasnya.

Adapun evaluasi yang dievaluasi antara lain adalah persyaratan yang menjadi peserta sertifikasi pembimbing haji dan umrah, materi, narasumber asesor dan proses pelaksanaan sertifikasi. Adanya evaluasi pelaksanaan sertifikasi tersebut diharapkan kualitas pembimbing haji akan meningkat pula kompetensi pembimbing haji dan umrah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *