Palembang – Disampaikan oleh pembicara Dr. Zenah, SH, MKN, yang berasal dari kota Surabaya dalam webinar nasional dihadapan para mahasiswa dan akademisi prodi Manajemen Dakwah FDK UIN Raden Fatah Palembang
MD UIN RF, 24/11/2020. Prodi Manajemen Dakwah salah satu prodi yang ada dilingkungan FDK UIN Raden Fatah, untuk kali ini menggagas Webinar Nasional yang bertema Penerapan Perjanjian dalam Hukum Bisnis Islam dengan peserta 100 orang yang terdiri dari kalangan mahasiswa Prodi MD maupun mahasiswa yang ada dilingkungan FDK sendiri dan beberapa kalangan dosen yang berminat menyimak acara tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan secara blanded (sebagian ada yang hadir langsung di ruang seminar FDK Lt. 4, tetapi tidak lebih dari 25 orang dengan tetap menerapkan protocol kesehatan, sementara yang lainnya cukup dirumah dengan menggunakan link zoom yang telah dishare kepada peserta beberapa hari sebelum pelaksanaan.
Dr. Nuraidah, M.Ag, Wakil Dekan I, dalam hal ini beliau mewakili Dekan FDK Dr. Achmad Syarifudin, MA, dalam waktu bersamaan juga menghadiri agenda kegiatan lainnya yang begitu padat, dalam sambutannya, Nuraidah mengatakan bahwa kegiatan yang diinisiasi oleh prodi Manajemen Dakwah sangatlah baik dan kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, kalau melihat tema yang ditawarkan kepada peserta Webinar ini, Nampak muncul kegelisahan akademiknya, apakah Islam sebagai agama yang sempurna itu mempunyai suatu teori yang jelas berkaitan dengan bisnis, kemudian bagaimana teori tersebut dapat diterapkan dalam kegiatan bisnis di tanah air kita ini, karena kita tahu Indonesia bukanlah negera Islam, mampukah teori Islam ini masuk dalam kegiatan-kegiatan bisnis yang dilakukan terutama umat Islam itu sendiri. Nuraida juga membacakan salah satu surah yang ada di Al-Qur’an yakni Surah Al-Baqarah ayat 282, sebagai landasan normative dalam kegiatan bisnis, persoalan-persoalan ini akan dibahas secara tuntas oleh narasumber yang memang berkompeten, yakni Dr. Zaenah, SH, MKN, yang sudah malang melintang dalam dunia kenotarisan terutama pada hokum bisnis Islam, selain itu juga beliau ini, sempat di kasih tahu oleh panitia bahwa Zaenah ini juga sebagai akademisi disalah satu perguruan tinggi yang ada kota Surabaya. Banyak pengalaman-pengalaman seminar yang telah diikuti oleh pembicara baik berskala internasional, nasional, regional dan local tentunya sebagai pembicara. Sekali lagi saya, jelas Nuraida atas nama FDK mengucapkan terimakasih kepada Dr. Zaenah, SH, MKn yang telah meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu kepada civitas akademika FDK UIN RF ini, hanya Allah yang akan membalas amal jariyah ini.
Sementara Dr. Zaenah, SH, Mkn ini mempresentasikan paper yang berjudul Urgensi Aqad dalam Bisnis, beliau memulai dengan kerangka teori yakni prinsip hukum ekonomi islam, beliau mengatakan jika kita membubuhkan kata syari’ah/Islam dalam konteks apapun, tentunya akan mengandung konsekuensi, kewajiban menerapkan prinsip-prinsip Islam didalamnya, lalu prinsip Hukum Bisnis Islam parapemeternya adalah kesesuaian, yakni kesesuian bentuk akad dengan prinsip-prinsip hokum Islam dan adanya konsistensi menerapkan prinsip hukum Islam dalam praktik bisnis tidak mengkolaborasi dengan prinsip hukum diluar Islam yang tidak sejalan dengan maqashid syari’ah dan teori ketiga yakni prinsip hukum adat. Zaenah menjelaskan pada tiga persoalan jika membicarakan hukum Islam itu, yakni. Maslahah, adanya toleransi, kemudahan dan menghilangkan kesulitan, kemudian keadilan sebagai proritas. Sekali lagi Zaenah mengungkapkan bahwa Maslahah ini adalah tujuan (maqashid) dari ekonomi Islam. Dalam Webinar ini pembicara menampilkan 29 Slide power point, diantaranya menampilkan Ekonomi Islam, perbandingan Ekonomi Islam dengan Ekonomi diluar Islam, Latar belakang lahir dan tumbuhnya Bank Syariah, Muamalah dilandasi Surah Al-BAqarah ayat 282, defenisi Aqad, urgensi kontrak (aqad) dalam bisnis, hokum aqad, pengertian perjanjian (overeenkomst), perbandingan perjanjian dan aqad, prinsip hukum aqad dalam praktik bisnis islam, dan lain sebagainya. Diakhir sesi banyak muncul pertanyaan baik dari mahasiswa maupun dari beberapa dosen prodi Manajemen Dakwah ini, dan yang menariknya pembicara menyiapkan 5 buku hasil karya narasumber untuk diberikan kepada pertanyaan yang terbaik dari beberapa pertanyaan yang diajukan.
Candra Darmawan, M.Hum selaku ketua prodi Manajemen Dakwah sangatlah senang dengan dilaksanakan Webinar nasional ini berjalan sesuai dengan harapan, pemateri yang sangat menguasai dan penjelasannya sangat mendetil, sehingga memudahkan peserta dalam menerima penjelasan dari narasumber. Tema yang kita tawarkan kali ini sangat penting untuk mahasiswa yang konsen untuk menjadi enterpreunership Islam, tetapi tidak hanya mahasiswa umat Islam tentunya dengan tema ini sangat penting bagaimana Islam itu sendiri memiliki teori yang berangkat dari Islam sendiri, karena selama ini umat Islam terlena dengan menggunakan teori ekonomi kapitalis yang sangat berbeda dengan teori bisnis Islam. Acara ditutup tepat pukul 12.00 Wib dengan diakhiri photo bersama. (cd)
Berita Terkait: