Beragam upaya untuk aktivitas dakwah di masa pandemi ini, telah melahirkan kreativitas baru dalam berdakwah. Salah satunya kreatifitas dari Dosen Manajemen Dakwah. Walaupun dosen MD sedangan lock down kajian lewat udara tetap berjalan tidak boleh down. Saat umat Islam berpuasa dan akan menunaikan Zakat di saat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mewabah. Bagaimana hukum distribusi zakat untuk covid 19? Siapakah yang berhak mendapatkan zakat? Sebab, sudah banyak masyarkat yang terdampak corona butuh dana untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Mereka yang terdampak corona misalnya: rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah. Apakah ust termasuk berhak mendapatkan zakat?
Simak kajiannya di link youtube ini. Untuk mengetahui kajian lainnya jangan lupa untuk like subscribe. https://youtu.be/ZuSatA0BbEw