PAMDI Beri Masukan Pengembangan Program Studi Baru Rumpun Ilmu Agama dalam Forum Diktis di Surabaya

PAMDI Beri Masukan Pengembangan Program Studi Baru Rumpun Ilmu Agama dalam Forum Diktis di Surabaya

Surabaya, 17 September 2026. Perkumpulan Ahli Manajemen Dakwah Indonesia (PAMDI) turut memberikan masukan dalam kegiatan Pembahasan Pengembangan Program Studi Rumpun Ilmu Agama yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, pada 15 sampai 17 September 2026 di Hotel Movenpick Surabaya. PAMDI hadir bersama lebih dari 30 asosiasi, perkumpulan, forum, dan konsorsium keilmuan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk menguji rancangan nama program studi baru beserta sebutan gelarnya.

Forum ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi, serta Sebutan Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar dalam Rumpun Ilmu Agama. Regulasi ini menggantikan PMA Nomor 33 Tahun 2016 beserta perubahannya dan memberi keleluasaan bagi PTKI untuk mengusulkan program studi baru tanpa harus menunggu perubahan PMA. Kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan memperluas ragam program studi rumpun ilmu agama, yang selama ini didominasi program akademik, sementara program vokasi dan profesi masih terbatas.

Untuk itu, Ditjen Pendidikan Islam membentuk tiga kelompok kerja (Pokja), yaitu Pokja Prodi Akademik, Pokja Prodi Vokasi, dan Pokja Prodi Profesi, yang merumuskan nama-nama program studi baru lengkap dengan naskah akademiknya. Hasil rumusan inilah yang diuji dalam forum di Surabaya.

Kegiatan diawali paparan kebijakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA., Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., dan Direktur PTKI Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.Ag. Selanjutnya Pokja menyajikan rumusan program studi vokasi, profesi, dan akademik, yang kemudian dibahas dan didalami bersama para asosiasi. Pembahasan mencakup penamaan program studi, penempatannya dalam pohon ilmu, serta penyebutan gelar lulusan.

Dalam forum tersebut, PAMDI diwakili oleh Sekretaris PAMDI, Dr. H. Asep Iwan Setiawan, M.Ag. Ia menyampaikan bahwa pengembangan program studi baru perlu dilakukan sebagai respons terhadap perubahan dan dinamika akademik. Namun, langkah tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan program studi keagamaan yang sudah ada, antara lain melalui penajaman kurikulum yang selaras dengan perkembangan terkini dan penguatan kompetensi lulusan.

Terkait bidang yang diwakilinya, Asep menegaskan bahwa Manajemen Dakwah merupakan salah satu cabang dalam pohon ilmu dakwah. Program studi ini memiliki cakupan kajian yang luas, meliputi manajemen pondok pesantren, manajemen majelis taklim, manajemen ziswaf, manajemen haji, umrah, dan ziarah, manajemen masjid, serta manajemen organisasi nirlaba seperti LSM dan NGO Islam. Untuk sebutan gelar, PAMDI mengusulkan agar lulusan Program Studi Manajemen Dakwah tetap bergelar Sarjana Sosial (S.Sos.).

Menurut Asep, usulan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, secara keilmuan Manajemen Dakwah berada dalam rumpun ilmu dakwah yang berkarakter ilmu sosial terapan. Objek kajiannya adalah pengelolaan lembaga dan aktivitas keagamaan di tengah masyarakat, dengan pendekatan teori dan metode ilmu sosial, khususnya ilmu manajemen dan organisasi. Gelar S.Sos. dinilai paling tepat mencerminkan karakter tersebut.

Kedua, gelar S.Sos. telah lama melekat dan dikenal luas pada lulusan Manajemen Dakwah, termasuk dalam rekrutmen di lembaga yang menjadi ranah kerja lulusannya, seperti penyelenggara ibadah haji dan umrah serta lembaga pengelola zakat. Relevansi ini, kata Asep, akan semakin besar seiring terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah serta rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama, yang membutuhkan sumber daya manusia di bidang manajemen haji dan umrah serta manajemen pondok pesantren. Karena itu, mempertahankan gelar S.Sos. penting untuk menjaga kesinambungan pengakuan lulusan, sehingga alumni lama maupun baru memiliki identitas akademik yang sama dan tidak dirugikan oleh perubahan nomenklatur.

Seluruh masukan asosiasi dirumuskan menjadi rekomendasi pada hari kedua dan dibahas tindak lanjutnya pada hari ketiga. Rekomendasi terkait gelar dan nomenklatur program studi selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Agama untuk disahkan, sehingga dapat menjadi acuan resmi penataan dan pembukaan program studi baru di lingkungan PTKI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *